Pembiayaan Letter Of Credit (LC) Pada Bank Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam syariah Islam pada dasarnya tidak ada larangan bagi
muslim untuk bekerja sama dengan golongan non muslim. Hal ini juga ditafsirkan
bahwa hubungan bank syariah dengan bank konvensional dapat melakukan kerjasama
dalam bidang usaha apapun sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah. Hubungan kerjasama antara bank syariah dengan bank konvensional
merupakan termasuk kategori hubungan hukum muamalah yang bersifat
terbuka dan fleksibel yang dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan-ketentuan dalam Lex Mercatoria sebagai
dasar yang dipakai dalam
pengaturan
hukum dagang internasional termasuk dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh ICC
sangat relevan dengan prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam. Seperti yang
tercantum dalam Lex Mercatoria Principles diantaranya mensyaratkan
adanya azas itikad baik dan fairness dalam perdagangan internasional
(Chapter I general Provisions), dan azas pacta sunt servanda (chapter
IV : Contract No. IV.1.2). Asas-asas tersebut juga tercantum dalam
ketentuan KUH Perdata di Indonesia seperti dalam ketentuan Pasal 1338 KUH
Perdata, yang telah mewadahi Letter Of Credit pada Bank Syari’ah,
mengingat Prosfek Bank Syari’ah yang sangat menjanjikan maka perlu dipahami
tentang L/C, Oleh karena itu Penulis tertarek untuk menulis makalah ini dengan
judul Pembiyaan Letter Of Credit pada Bank Syari’ah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan Latar belakang diatas maka dapat dirumuskan
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.
Apakah Pengertian Letter Of Credit (
L/C ) ?
2.
Bagaimanakah Pembiyaan Letter Of
Credit pada Bank Syari’ah ?
C.
TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas
dari mata kuliah Manajemen Perbankan Islam penulis juga ingin manambah wawasan
tentang Pembiyaan Letter Of Credit pada Bank Syari’ah, dan sebagai pengingat di
kala lupa bagi pembaca pada umumnya , serta untuk mengatasi masalah-masalah
yang terjadi disekitar kita terkait pembahasan ini .
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Letter Of Credit L / C
Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan
tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain ( dalam hal ini diambil alih oleh
Bank ) atas dasar permintaan pihak yang dijamin (
Applicant / Pembeli / Nasabah Bank) untuk melakukan
pembayaran kepada pihak penerima jaminan ( Beneficiary / Penjual ) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan
disepakati.
Sebagaimana BG, LC juga merupakan fasilitas non dana, dimana
Bank dalam hal ini bertindak sebagai wakil dari Pembeli - menggunakan akad
Wakalah bil Ujrah - untuk pengurusan dokumen, sementara untuk pembayaran
penyelesaian transaksinya dapat menggunakan dana Nasabah sendiri maupun
menggunakan fasilitas pembiayaan dari Bank dengan akad seperti yang telah di
uraikan sebelumnya (Piutang Murabahah, Piutang Istishna, Mudharabah atau
Musyarakah).
Dalam transaksi L/C Impor Syariah, ada syarat yang harus
dipenuhi yaitu:
Objek yang dijamin oleh L/C Impor Syariah harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
Transaksi tersebut merupakan
kewajiban dari Importir sendiri. Jadi L/C Impor tidak boleh diterbitkan untuk
hal-hal yang bukan merupakan kewajiban Importir, seperti: untuk kegiatan
konsumtif atau untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan
penerbitan L/C impor tersebut.
b.
Jelas nilai dan spesifikasinya,
antara lain mata uang yang digunakan dan waktu pembayaran.
c.
Objek yang dijamin tidak
bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
2.
Penetapan imbalan jasa (ujroh) Bank.
Dalam menetapkan besarnya imbalan yang harus diterima oleh Bank tidak boleh
dalam bentuk presentase, melainkan harus dalam jumlah nominal yang tetap
dan jumlah tersebut harus dinyatakan pada awal akad.
Jadi, dalam kasus di atas, pada saat ditanda-tanganinya akad
antara PT. Priyatama Perkasa dengan Bank, harus dilangsung ditentukan bahwa
pada setiap pembukaan L/C Impor, Bank Syariah akan mendapat fee ( ujroh )
sebesar Rp. 2jt misalnya. Tidak boleh disebutkan bahwa fee tersebut merupakan
sekian persen dari nilai L/C Impor yang diterbitkan. Hal inilah salah satu yang
membedakan antara konsep syariah dengan konsep konvensional.
3.
Nasabah harus memberikan dana yang
sama dengan jumlah tagihan, atau jika nasabah tidak memiliki dana, maka bank
dapat memberikan Qardh ataupun pembiayaan mudharabah dengan system pengembalian
baik secara mencicil maupun secara tunai.
Risiko
Dalam SkemaJasa Penerbitan L/C Impor syariah:
Ø Risiko
pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh ketidak mampuan importir
membayar tagihan penyelesaian L/C. Untuk mengantisipasi Risiko gagal bayar
tersebut, Bank Syariah bisa meminta kepada Importir (nasabah) untuk memberikan
jaminan tertentu yang dapat dieksekusi menurut hukum posisitf. Antara lain: Hak
Tanggungan atas tanah dan bangunan, fidusia atas tagihan penjualan ikan hias
tadi kepada end user, gadai deposito, atau jaminan perorangan (personnal
guarantee) dari pemegang saham PT. Priyatama Perkasa.
Ø Risiko
Pasar, yang disebabkan kesulitan Bank memperoleh valuta asing yang diperlukan
pada waktu pembayaran.
Ø Risiko
reputasi yang disebabkan oleh ketidak mampuan Bank Syariah memenuhi komitmen
yang di janjikan.
Ø Risiko
operasional yang disebabkan oleh ketidak handalan manajemen teknologi informasi
B.
Pembiyaan Letter Of Credit pada Bank
Syari’ah
Sistem keuangan Islam sekarang ini, dalam perkembangannya
tidak hanya diminati di negara – negara yang penduduknya mayoritas beragama
islam, tetapi juga telah menarik perhatian para bankir Barat terutama Eropa.
Metode pembiayaan Islam telah dipandang sebagai suatu tantangan sekaligus
peluang bagi mereka yang berkecimpung dalam bisnis keuangan modern di Barat.
Hal ini dimungkinkan terutama adanya fenomena masyarakat industri yang didorong
oleh tuntutan klien dalam nuansa bisnis modern.
Dalam masyarakat demikian, selalu timbul kesediaan dari
pihak pengelola lembaga keuangan untuk senantiasa mendengarkan dan terus
mempelajari perkembangan dan pengalaman bank-bank Islam yang diperkirakan akan
menjadi sebuah trend baru dalam sistem keuangan dunia (Ikhwan Abidin Basri;
Sistem Keuangan Islam sebuah Alternatif; 2002) Prospek perdagangan
internasional yang terus mengalami perkembangan dewasa ini, antara lain melalui
kegiatan ekspor impor, merupakan salah satu peluang yang besar bagi perbankan
syariah untuk ikut menggembangkan bisnisnya dalam tingkat internasional.
Ada banyak hal yang dapat dikembangkan oleh perbankan
syariah melalui kegiatan ekspor – impor ini diantaranya ikut ambil bagian dalam
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, maupun sebagai sarana pembayaran.
Secara
umum terdapat 4 (empat) metode pembayaran dalam perdagangan
internasional
: (Edward G. Hinkelman ; 2002)
a.
Cash in Advance (Pembayaran
di muka) ; importir membayar sebelum barang yang dipesannya dikirim.
Persyaratan ini menuntut agar pembeli memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi
terhadap kemampuan dan kemauan penjual untuk menyerahkan barang yang
dipesannya. Pada pembayaran sistem ini, memberi keamanan yang terbesar kepada
eksportir tetapi memberi risiko terbesar bagi importir.
b.
Open Account ( Perhitungan Kemudian ); Eksportir
sepakat untuk membayar dalam waktu yang telah ditetapkan, biasanya dalam waktu
30, 60, atau 90 hari. Dengan demikian eksportir mengandalkan kemampuan dan
kemauan importir untuk membayar barang yang telah dikirimkannya. Pada sistem
pembayaran ini, memberi risiko yang kecil bagi importir, tetapi eksportir
menanggung risiko yang besar.
c.
Documentary Collection ; adalah cara pembayaran yang sama
dengan metode cash on delivery (COD/tunai begitu barang diserahkan). Ekspotir
menyerahkan barang kepada importir tetapi juga menyerahkan dokumen, termasuk
bill of lading (dokumen kepemilikan barang) melalui bank dengan instruksi untuk
menyerahkan dokumen tersebut setelah importir membayar melalui bank tersebut.
Setelah importir memperoleh dokumen kepemilikan (bill of lading), dia memiliki
hak untuk mendapatkan barang yang dikirimkan tersebut.
d.
Letter of Credit ; adalah janji bank untuk membayar
eksportir atas nama importir sepanjang eksportir eksportir memenuhi persyaratan
dan kondisi yang ditetapkan dalam letter of credit. Letter of credit memberi
kedudukan keamanan dan risiko sama baik kepada eksportir maupun importir .
Letter of Credit merupakan salah satu metode pembayaran yang paling sering
digunakan
dalam transaksi ekspor – impor . Hal ini dikarenakan L/C menawarkan jaminan
terbaik bagi pihak eksportir bahwa barang yang dijual secara internasional akan
dibayar. Jaminan ini timbul dari kenyataan bahwa kewajiban membayar dengan L/C
terletak ditangan bank pembeli bukan ditangan pembeli.
Pada hakikatnya L/C adalah sebuah surat yang mengalihkan
kelayakan menerima kredit pembeli kepada sebuah bank. Sebuah L/C dapat dianggap
sebagai jaminan berkondisi yang dikeluarkan oleh bank atas nama pembeli
ditujukan kepada penjual untuk memastikan pembayaran bila penjual memenuhi
syarat yang tercantum dalam L/C (Warren J. Keegan diterjemah oleh Alexander
Sindoro; 1997 ).
Dalam pembukaan suatu L/C tersangkut beberapa pihak yakni
importir sebagai opener/applicant, Bank didalam negeri sebagai opening
bank, atau lazim juga disebut issuing bank, koresponden bank
di luar negeri yang disebut advising bank, dan eksportir sebagai
penerima L/C yang disebut beneficiary.
Letter of Credit merupakan salah satu jenis produk jasa yang dapat diterapkan
pada bank syariah. Mekanisme L/C pada bank syariah dan bank konvensional pada
umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun demikian, terdapat
perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni
terletak pada akadnya serta kesepakatan jumlah upah atau ujrah atau fee
pada awal kesepakatan antara importer dengan bank yang merupakan imbalan
atau jasa yang dilakukan pihak bank pengurus L/C .
Akad penerbitan L/C melalui bank syariah harus ditentukan
dari awal oleh
bank
syariah sebagai opening bank dan importir sebagai applicant. Penentuan
jenis akad tersebut akan mempengaruhi bentuk dan tanggung jawab masing-masing
pihak. Disamping itu pula ada penerapan bunga pada bank konvensional tidak
dapat diterapkan pada penerbitan L/C pada bank syariah.
Praktek penerbitan L/C pada bank syariah merupakan suatu
mekanisme yang
bersifat
komperhensif. Komperhensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek
kehidupan,
baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah)( M. Syafi’I Antonio ; 2000) .
Pada setiap tahapan penerbitan L/C, para pihak harus
konsisten menerapkan prinsip – prinsip syariah. Permasalahan dapat timbul
berkaitan dengan praktek pelaksanaannya yang dapat menimbulkan benturan dengan
ketentuan syariah.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 34 /DSN – MUI/
IX/2002 tentang L/C Impor Syariah, bahwa membolehkan bank syariah menerapkan
pembiayaan dengan penerapan L/C, yaitu :
1.
Wakalah bil Ujrah
2.
Qard
3.
Murabahah
4.
Salam / Istisha
5.
Mudharabah
6.
Musyarakah
7.
Hawalah
Penerbitan L/C diawali dengan perjanjian ekspor impor yang
mencantumkan dalam salah satu klausa perjanjiannya bahwa metode pembayaran
dalam transaksi tersebut akan menggunakan L/C. Dihubungkan dengan ketentuan
Pasal 1338 KUHPerdata yang menganut asas kebebasan berkontrak, maka para pihak
bebas untuk menentukan isi perjanjian, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata. Ketentuan – ketentuan dalam buku III KUHPerdata hanya berlaku bila
para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjiannya.
Dengan demikian, penerbitan L/C sebagai metode pembayaran
dalam perjanjian ekspor impor sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata,
mengikat sebagai undang – undang bagi para pihak yang membuatnya.
Ada beberapa pihak yang terkait dalam penerbitan. Ditinjau
dari segi hukum,
hubungan
masing-masing pihak yang terkait dari transaksi tersebut meliputi
hubunganhubungan yang akan dijelaskan berikut ini :
a.
Hubungan hukum Pemohon ( importir / applicant
) dan Penerima ( eksportir / beneficiary ), adalah perjanjian atau
kontrak dasar yang mendasari penerbitan L/C ialah kontrak penjualan yang memuat
hak dan kewajiban eksportir dan importer. Klausul pembayaran dengan L/C harus
terlebih dahulu dimuat dalam kontrak tersebut.
b.
Hubungan hukum Pemohon ( applicant
) dan Bank Penerbit ( Issuing Bank ) , hubungan hukum antara pemohon
dan bank penerbit didasarkan pada kontrak yang dinamakan permintaan penerbitan
L/C. Permintaan penerbitan L/C diperlukan dalam rangka merealisasi cara
pembayaran sebagaimana yang diatur dalam kontrak penjualan. Jika bank penerbit
setuju melaksanakan permintaan pemohon, maka bank penerbit menerbitkan L/C.
Permintaan penerbitan L/C dan kontrak penjualan antara eksportir dan importer
terpisah satu sama lain.
c.
Hubungan hukum Bank penerbit ( Issuing
Bank ) dan penerima ( beneficiary ), adalah hubungan hukum antara
bank penerbit dan penerima lahir atas dasar L/C yang diterbitkan bank penerbit
yang disetujui penerima. Persetujuan penerima terhadap L/C diwujudkan melalui
pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan L/C kepada bank penerbit. Tetapi,
penerima tidak berkewajiban untuk untuk menyetujui L/C yang diterbitkan oleh
bank penerbit. Sebelum L/C disetujui penerima, maka L/C merupakan kontrak
sepihak dari bank penerbit yang tidak mengikat penerima. L/C diterbitkan atas
dasar permintaan penerbitan L/C, tetapi kedua kontrak ini terpisah satu sama
lain.
d.
Hubungan hukum Bank Penerbit ( Issuing
Bank ) dan Bank Penerus ( Advising / Negotiating Bank ) ,
adalah hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus didasarkan pada
instruksi bank penerbit kepada bank penerus yang disetujui bank penerus. Bank
penerbit memberi instruksi kepada bank penerus untuk meneruskan L/C. Hubungan
hukum antara bank penerbit dan bank penerus adalah hubungan keagenan, dimana
bank penerbit bertindak sebagai principal dan bank penerus sebagai agen. Hak
dan kewajiban kedua bank ini diatur dalam instruksi bank penerbit yang dimuat
dalam L/C.
e.
Hubungan Hukum antara bank penerus (
Advising / Negotiating Bank ) dan penerima ( beneficiary ),
adalah hubungan hukum antara bank penerus dan penerima tergantung dari fungsi
yang dilakukan oleh bank penerus sesuai dengan persyaratan L/C. Bank penerus
dapat berfungsi sebagai penerus semata-mata, bank pengkonfirmasi, bank
penegosiasi, bank pembayar, atau bank pengaksep.
Mekanisme L/C pada bank syariah dan bank konvensional pada
umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun demikian, terdapat
perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni
terletak pada akad serta tidak diperbolehkan adanya bunga dalam pelaksanaannya.
Menurut istilah, akad yaitu pertalian ijab dengan qabul menurut
cara-cara yang diisyaratkan yang berpengaruh terhadap objeknya serta tanggung
jawab masing-masing pihak yang terkait dalam penerbitan L/C tersebut.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 34 /DSN – MUI/
IX/2002 tentang L/C Impor Syariah, bahwa membolehkan bank syariah menerapkan
pembiayaan dengan penerapan L/C, yaitu :
1.
Wakalah bil Ujrah , adalah pelimpahan, pendelegasian
wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan
sesuatu atas nama pihak pertama dan untuk kepentingan dan tanggungjawab
sepenuhnya oleh pihak pertama. Dalam pendelegasian tersebut ditentukan upah (ujrah/fee)
atas pelaksanaan tugas oleh pihak yang mewakili.
2.
Qard, adalah pemberian harta kepada orang
lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan
tanpa mengharapkan imbalan.
3.
Murabahah, adalah jual beli barang pada harga
asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
4.
Salam / Istisha, salam adalah pembelian barang yang
diserahkan dikemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka. Istisha
hampir menyerupai salam, namun pada Istisha tidak wajib
mempercepat pembayaran dan tidak ada penjelasan jangka waktu pembuatan dan
penyerahan, serta tidak adanya barang seperti itu di pasar.
5.
Mudharabah, adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan
pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan bila rugi
ditanggung oleh pihak pemberi modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola.
6.
Musyarakah, adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
7.
Hawalah, adalah pengalihan utang dari orang
yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan
tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain ( dalam hal ini diambil alih oleh
Bank ) atas dasar permintaan pihak yang dijamin (
Applicant / Pembeli / Nasabah Bank) untuk melakukan
pembayaran kepada pihak penerima jaminan ( Beneficiary / Penjual ) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
Prospek pengembangan perbankan syariah di Indonesia memiliki
prospek yang cerah. Dengan telah beroperasionalnya beberapa bank di Indonesia
dengan prinsip syariah serta dengan masuknya lembaga – lembaga keuangan
internasional ke dalam usaha jasa keuangan syariah dapat merupakan indikator
bahwa usaha perbankan syariah ini memang prospektif.
Dalam kancah persaingan bisnis baik pada tingkat nasional
maupun internasional dewasa ini, perbankan syariah diharapkan mampu memacu peningkatan
penggembangan produk-produknya tidak hanya menonjolkan kepada sisi aspek agama
saja yang hanya menggarap pasar terhadap mereka yang loyal terhadap sistem
syariah, namun juga mampu menarik minat masyarakat luas yang hanya mendasarkan
kepada keuntungan rasional saja baik dari dalam maupun luar negeri.
B.
SARAN
Letter Of Credit merupakan Produk Perbankan yang tidak hanya
ada pada bank Konvensional, tapi juga ada dalam Perbankan Syari’ah, Oleh karena
itu marilah kita gunakan dan utamakan produk – produk perbankan yang berbasis
Syari’ah sehingga kita tidak perlu ragu dan selalu nyaman dalam bertransaksi.
DAFTAR
PUSTAKA
Artikel
“Perbankan Syariah Dorong Kelembagaan yang Bersih”, Kompas, 01
Oktober 2003
Edward
G. Hinkelman, Metode Pembayaran Bisnis Internasional, Penerjemah Hesti
Widyadiningrum, Jakarta, Penerbit PPM, 2002.
Ikhwan
Abidin Basri, Artikel “Sistem Keuangan Islam Sebuah Alternatif”, Republika
Online,
20 November 2001.
Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press,
Cetakan Pertama, Jakarta, Maret 2001.
Rachmadi
Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Suharto,dkk,
Konsep,Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Tim
Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia,
Penerbit
Djambatan, Jakarta, 2003.
Siswono
Yudohusodo, Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, PT. Citra
Aditya Bandung, Bandung, 2001.
Warren
J. Keegan diterjemah oleh Alexander Sindoro, Manajemen Pemasaran
Global,Edisi Bahasa Indonesia, Simon & Schuster (Asia)
Pte.Ltd, Jakarta,
1997.
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
tatanium chain | TITanium-arts.com
BalasHapusTATENIA TATNIA. titanium granite countertops TATENIA - joico titanium TATENIA. TATENIA. TATENIA. TATENIA. TATENIA. TATENIA. babyliss pro nano titanium hair dryer TATENIA. TATENIA. TATENIA. titanium hair trimmer TATENIA. TATENIA. iron titanium token TATENIA. TATENIA. TATENIA. TATENIA.
z089t3lkaue821 vibrating dildos,sex toys,dildos,love dolls,wolf dildo,women sex toys,double dildos,horse dildo,Panty Vibrators r996k3mgkmt438
BalasHapus